tirto.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih menunggu pernyataan resmi dari Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi terkait dugaan malapraktik terhadap pasien bernama Benediktus Alvaro Darren.
Hal tersebut disampaikan oleh dr. Mahesa Paranadipa, M.H, Wakil Ketua II PB IDI melalui pesan singkat kepada Tirto, Rabu (4/10/2023).
"Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan internal rumah sakit," ujarnya.
Mahesa mengungkapkan, sembari menunggu pernyataan resmi dari rumah sakit, PB IDI terus berkoordinasi dengan IDI Bekasi untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Dirinya menambahkan bahwa saat ini IDI Bekasi secara intens berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Terkait kasus tersebut, IDI siap melakukan pendampingan terhadap anggota IDI yang diduga melakukan malapraktik jika diminta. Pendampingan yang akan diberikan PB IDI berupa pendampingan hukum mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
"Pada prinsipnya, PB IDI siap mendampingi anggota kalau diminta yang bersangkutan," demikian tutur Mahesa.
Namun di sisi lain, PB IDI akan bertindak kooperatif dengan pihak kepolisian. Apabila pihak kepolisian meminta salah satu anggota IDI sebagai saksi ahli, maka IDI akan bersedia.
"Di beberapa kasus, pihak kepolisian akan meminta salah satu pengurus IDI atau anggota dari perhimpunan spesialis sebagai saksi ahli. Biasanya dokter spesialis yang terkait dengan kasusnya untuk diminta pandangan ahli," urainya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyarankan pihak rumah sakit untuk melakukan audit medis setelah penanganan pasien.
"Rumah sakit harus melakukan audit medis melalui komite medik untuk melihat apakah ada kelalaian atau malapraktik," jelas Nadia.
"Pihak rumah sakit maupun petugas medis yang menangani juga perlu menjelaskan detail indikasi medik. Ini semua harus dijelaskan kepada keluarga pasiennya," lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi dilaporkan oleh orangtua Alvaro, pasien berusia 7 tahun yang meninggal dunia karena diagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel.
Selain melaporkan pihak rumah sakit, keluarga Alvaro juga melaporkan delapan dokter ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malapraktik.
Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri